Bagi Kelompok PMR sesuai dengan AD / ART telah dikategorikan dalam Tataran Relawan.
Sesuai dengan AD /ART Relawan PMI adalah :
1. PMR (
Palang Merah Remaja )
PMR terdiri dari PMR Mula ( Usia SD/MI , PMR Madya (
Usia SMP/MTs ) dan PMR Wira ( Usia SLTA/MA).
2. KSR
( Korps Sukarela )
KSR Kelompok usia perguruan tinggi (
< 25 Th) yang mendapatkan kecakapan teknis Kepalangmerahan yang guna
melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
3. TSR (
Tenaga Sukarela )
TSR pribadi terdiri dari berbagai profesi yang
membantu tugas-tugas PMI yang telah mendapatkan orientasi Kepalangmerahan
terdiri dari anggota DDS, Pelatih PMI, Pembina PMR/KSR dan juga Tenaga
Profesi.
Selanjutnya untuk penerbitan KTA PMR
dilakukan oleh Kantor PMI Kabupaten di mana PMR berdomisili dengan
mengikuti aturan baku dari PMI Pusat, untuk bisa diterbitkan KTA PMR
setelah mengikuti aturan yang belaku di PMI kabupaten/Kota.
Sekian teman-teman semoga menambah wawasan, jika ada pertanyaan silakan berkomentar di bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo Komentar Kawan !