Senin, 20 Maret 2017

Seragam Relawan

Pedoman Pakaian Relawan PMI dan Ketentuan Pemakaian Logo PMI dan AD / ART PMI 2009, maka demi penertiban penggunaan attribute diharapkan telah disesuaikan dengan pedoman  yang berlaku telah diterbitkan termasuk tata cara perekrutan, pelatihan, pengembangan kapasitas dan baktinya.




Bagi Kelompok PMR sesuai dengan AD / ART telah dikategorikan dalam Tataran Relawan.
Sesuai dengan AD /ART Relawan PMI adalah :

1. PMR ( Palang Merah Remaja )
PMR terdiri dari PMR Mula ( Usia SD/MI , PMR Madya ( Usia SMP/MTs ) dan PMR Wira ( Usia SLTA/MA).

2. KSR  ( Korps Sukarela )
KSR  Kelompok  usia perguruan tinggi  ( < 25 Th) yang mendapatkan kecakapan teknis Kepalangmerahan yang guna melaksanakan  tugas-tugas kemanusiaan.

3. TSR ( Tenaga Sukarela )
TSR  pribadi terdiri dari berbagai profesi yang membantu tugas-tugas PMI yang telah mendapatkan orientasi Kepalangmerahan  terdiri  dari anggota DDS, Pelatih PMI, Pembina PMR/KSR dan juga Tenaga Profesi.

Selanjutnya untuk penerbitan  KTA PMR  dilakukan oleh  Kantor PMI Kabupaten di mana PMR berdomisili dengan mengikuti aturan baku dari PMI Pusat, untuk bisa diterbitkan KTA PMR  setelah mengikuti aturan yang belaku di PMI kabupaten/Kota.
 


Sekian teman-teman semoga menambah wawasan, jika ada pertanyaan silakan berkomentar di bawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo Komentar Kawan !